Kedua, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur.
PNS ini akan mendapatkan tunjangan terendah Rp 540.000 untuk analis sumber daya manusia aparatur ahli pertama hingga tertinggi Rp 1,87 juta untuk analis sumber daya manusia aparatur ahli pertama
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran: ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Solusi Tepat Atasi Kemacetan dan Kurangi Polusi di Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur
Ketiga, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur.
PNS ini mendapatkan tunjangan terendah Rp 360.000 untuk pranata sumber daya manusia aparatur terampil hingga yang tertinggi untuk pranata sumber daya manusia penyelia sebesar Rp 850.000.
Keempat, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur.
Baca Juga:
Menteri Ara Ungkap PNS di 4 Instansi Pemerintah Bakal Dapat Rumah Subsidi
PNS ini mendapatkan tunjangan Rp 540.000 untuk jenjang asesor sumber daya manusia aparatur ahli pertama sampai yang tertinggi untuk asesor sumber daya manusia penyelia sebesar Rp 1,87 juta.
Kelima, Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. PNS ini mendapatkan tunjangan dari Rp 540.000 hingga tertinggi yaitu penyuluh pajak ahli madya sebesar Rp 1,38 juta.
Keenam, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak.