WahanaListrik.com | Emas senilai lebih dari 74.000 dolar AS atau sekitar Rp 1.070.780.000 dan uang tunai 38.000 dolar AS atau sekitar Rp 549.860.000, disita oleh petugas bea cukai India dari penumpang yang bepergian ke dan dari Dubai, Uni Emirat Arab minggu ini.
Emas yang tidak dideklarasikan disita dari seorang penumpang India yang tiba dari Dubai ke Bandara Internasional Indira Gandhi di Delhi pada Selasa, 19 April lalu.
Baca Juga:
AS Serang Kapal Narkoba di Pasifik, Tiga Tewas dalam Operasi Southern Spear
Pria itu mengenakan rantai emas berat di lehernya dan ditemukan dengan batangan emas di sakunya, saat dia berjalan melewati area kedatangan bandara.
Dia kemudian ditangkap dan para pejabat mengatakan penyelidikan sedang berlangsung, melansir The National News 23 April.
Dua hari sebelumnya, petugas bea cukai dari bandara yang sama mencegat seorang penumpang India yang hendak naik pesawat ke Dubai dengan koper penuh uang.
Baca Juga:
Vonis Berat 146 Tahun untuk Produser Hollywood Pembunuh Model Christy Giles
Penumpang India dijemput di Bandara IGI pada Minggu, 17 April lalu, dengan tas berisi uang tunai dalam pecahan riyal Arab Saudi dan dirham UEA senilai sekitar 38.000 dolar AS atau sekitar Rp 549.860.000.
Diketahui, untuk menindak pencucian uang, pihak berwenang telah membatasi jumlah uang tunai yang tidak diumumkan yang dapat dibawa dari India ke Dubai menjadi 3.000 AS atau sekitar Rp 43.410.000.
Meskipun tidak ada batasan berapa banyak mata uang asing yang dapat dibawa keluar dari India, uang kertas, koin, atau cek perjalanan yang melebihi 10.000 dolar AS atau sekitar Rp 144.700.000 harus diumumkan.