WahanaListrik.com | Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Keempat tersangka tersebut langsung di tahan di dua tempat berbeda.
Baca Juga:
RL Ditetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi IUP PT Timah
Dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya adalah anak buah Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan berinisial IWW (Indrashari Wisnu Wardhana).
Sementara, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta.
Mereka adalah Senior Manager Corporate affairs Permata Hijau Group berinisial SMA (Stanley MA); Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT (Master Parulian Tumanggor); dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT (Pierre Togar).
Baca Juga:
Kasus Ferdy Sambo Masuk Pelaksanaan Tahap II, Fadil Zumhana Pastikan Kejagung Tidak Bisa Diintervensi
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pada tersangka dilakukan penahanan ditempatkan yang berbeda berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan.
Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag yakni Indrashari Wisnu Wardhana; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung mulai hari.
Sedangkan, tersangka SMA dan tersangka PT masing-masing ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.