"Terhadap keempat tersangka tersebut langsung dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 19 April.
Burhanuddin mengungkapkan bahwa pola korupsi yang diduga dilakukan oleh keempat tersangka itu. Kata Burhanuddin, telah terjadi pemufakatan jahat antara pemohon dan pemberi izin untuk menerbitkan persetujuan ekspor CPO.
Baca Juga:
RL Ditetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi IUP PT Timah
Lebih lanjut, dia mengatakan permohonan ekspor tersebut seharusnya ditolak karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki syarat sebagai eksportir.
Antara lain mendistribusikan CPO atau RBD palm oil yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dan kewajiban DMO sebesar 20 persen ke dalam negeri dari total ekspor.
"Padahal perusahaan perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor," ucapnya.
Baca Juga:
Kasus Ferdy Sambo Masuk Pelaksanaan Tahap II, Fadil Zumhana Pastikan Kejagung Tidak Bisa Diintervensi
Atas perbuatannya, para tersangka telah melanggar Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) huruf a, b, e dan f Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 tahun 2022 yaitu jo Nomor 170 tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.
Kemudian, Ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO. [Tio]