Tindakan tegas yang dilakukan, yakni mencopot atau mutasi oknum anggota polisi tersebut dari Satreskoba Polres Lubuklinggau, dalam rangka pemeriksaan oleh Propam Polres Lubuklinggau, dan dilakukan penahanan.
"Anggota itu berinisial A, saat ini telah menjalani pemeriksaan di Propam Polres Lubuklinggau," ungkap Harissandi.
Baca Juga:
Kasus KDRT DM Boru Manullang: Polisi Periksa Saksi Selasa Depan
Harissandi meminta kepada seluruh anggota Polres Lubuklinggau, untuk melakukan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sesuai instruksi Kapolri dan Kapolda.
"Saya minta kepada anggota untuk menjalankan tugas sesuai tupoksi saja, pengayom, pelindung, sesuai instruksi Kapolri dan Kapolda," ujarnya. [Tio]