WahanaListrik.com | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mendalami informasi soal pemberian uang dari tersangka robot trading ilegal DNA Pro, Stefanus Richard, kepada Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Pemberian uang itupun sempat viral di media sosial. Sebab, nominalnya mencapai Rp1 miliar.
Baca Juga:
Kasus Situs Judol Slot Jaringan China, Bareskrim Kembali Sita Aset Rp13,8 Miliar
"Sedang kami dalami," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Yuldi Yusnan kepada media, Sabtu (9/4/2022).
Alasan Stefanus Richard memberikan uang itu disebut sebagai hadiah atas kelahiran anak pertama Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Terlepas dari pendalaman pemberian uang itu, kata Yuldi, pihaknya juga sedang menelusuri aset dan aliran dana seluruh tersangka yang telah diamankan dan ditahan.
Baca Juga:
Kenali Modusnya, Waspada Penipuan Online Baru di LinkedIn
Penelusuran pun dibantu dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sehingga, jika ditemukan dapat langsung dibekukan untuk dijadikan alat bukti.
"Kita sedang melakukan asset tracing dan follow the money terhadap 6 tersangka tersebut," kata Yuldi.