WahanaListrik.com | Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang menggunakan jasa ekspedisi dari wilayah Malang Raya, Jawa Timur.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan pengungkapan tersebut terjadi pada saat tim intelijen dan penindakan melakukan patroli malam pada sejumlah kantor jasa ekspedisi.
Baca Juga:
Wakil Bupati Dairi Terpilih "?" Jujurlah, "Teman Sebelah" Sudah Mengaku
"Kami melakukan patroli malam dengan menyisir ekspedisi dan jalur-jalur yang sering untuk melakukan pengiriman rokok ilegal," kata Gunawan dikutip Antara, Sabtu (16/4/2022).
Gunawan menjelaskan, saat melakukan penyisiran pada sejumlah kantor ekspedisi dan jalur-jalur pengiriman pada pekan ini, Bea Cukai Malang juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga kantor ekspedisi yang berada di wilayah Malang Raya.
Dari tiga kantor ekspedisi tersebut, lanjutnya, satu kantor ekspedisi yang berada di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang kedapatan melakukan pengiriman rokok ilegal. Barang penindakan itu berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Baca Juga:
3 Potret Kisruh yang Mengguncang Organisasi Hukum di Tahun 2024
Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Malang mengamankan sebanyak 6.090 bungkus atau setara dengan 121.800 batang rokok ilegal yang akan dikirim ke luar wilayah Kabupaten Malang.
"Dari hasil penindakan tersebut, ditaksir kerugian negara yang timbul mencapai Rp 73 juta," ujarnya.
Tim Bea Cukai Malang kemudian membawa satu orang terperiksa berinisial NAK yang merupakan penanggung jawab pada kantor cabang jasa ekspedisi tersebut. Bea Cukai Malang akan melakukan pemeriksaan terhadap NAK.