Berdasarkan catatan Bea Cukai Malang, tren pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi akhir-akhir ini sering terjadi. Sehingga, Bea Cukai Malang memperkuat pengawasan pada berbagai perusahaan jasa titipan di wilayah Malang Raya.
Langkah penguatan pengawasan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Malang dalam upaya untuk memutus mata rantai distribusi rokok ilegal.
Baca Juga:
Polda Jabar Ungkap Korupsi Dana Wirausaha Baru di Karawang, Kerugian Negara Rp1,99 Miliar
"Kami menghimbau kepada para pengusaha jasa titipan agar tidak menerima pengiriman rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai. Kami akan tindak tegas segala bentuk pelanggaran pada bidang cukai," ujarnya. [Tio]