WahanaListrik.com | Selain hewan yang lucu dan menggemaskan, ternyata hukum jual beli kucing juga menjadi suatu pembahasan yang banyak diperbincangkan.
Apalagi, di Indonesia, sangat banyak masyarakat yang memelihara kucing.
Baca Juga:
Kucingmu Suka Kentut? Ternyata Ini Pemicunya!
Kucing merupan hewan karnivora dengan status hewan peliharaan, yang memiliki taring dan kuku yang panjang.
Namun, selain menjadi hewan peliharaan di rumah, tak sedikit pula yang melakukan aktivitas jual beli kucing.
Lalu yang menjadi pertanyaan, apa hukum jual beli kucing menurut agama Islam?
Baca Juga:
Mitos atau Fakta: Kucing Tidak Suka Minum? Fakta yang Wajib Diketahui Pemilik Kucing
Simak penjelasannya di sini.
Ada berbagai macam pendapat mengenai hukum jual beli kucing.
Namun, sebagian pendapat ahli agama memperbolehkan jual beli kucing. Namun bagi yang melarang, biasanya itu karena tidak memenuhi syarat sebagai produk atau sebagai ‘barang’ layak jual, terutama tidak memiliki manfaat.