WahanaListrik.com | Selain hewan yang lucu dan menggemaskan, ternyata hukum jual beli kucing juga menjadi suatu pembahasan yang banyak diperbincangkan.
Apalagi, di Indonesia, sangat banyak masyarakat yang memelihara kucing.
Baca Juga:
Maxim Jakarta Rayakan World Animal Day Dengan Bagi-Bagi Makanan Kucing Dan Bersih-Bersih Kandang
Kucing merupan hewan karnivora dengan status hewan peliharaan, yang memiliki taring dan kuku yang panjang.
Namun, selain menjadi hewan peliharaan di rumah, tak sedikit pula yang melakukan aktivitas jual beli kucing.
Lalu yang menjadi pertanyaan, apa hukum jual beli kucing menurut agama Islam?
Baca Juga:
Alergi Bulu Hewan Peliharaan: Kucing Lebih Dominan, Kenapa?
Simak penjelasannya di sini.
Ada berbagai macam pendapat mengenai hukum jual beli kucing.
Namun, sebagian pendapat ahli agama memperbolehkan jual beli kucing. Namun bagi yang melarang, biasanya itu karena tidak memenuhi syarat sebagai produk atau sebagai ‘barang’ layak jual, terutama tidak memiliki manfaat.