Selain itu, sebagian lagi meracu pada hukum dari jenis kucingnya, apakah itu kucing liar atau jinak atau yang tidak diperbolehkan, seperti jenis kucing yang dilindung sebuah negara.
Namun, dikutip dari NU Online, mayoritas ulama memperbolehkan transaksi jual beli kucing.
Baca Juga:
Maxim Jakarta Rayakan World Animal Day Dengan Bagi-Bagi Makanan Kucing Dan Bersih-Bersih Kandang
Hal ini arena kucing termasuk zat suci dan mengandung manfaat.
Jadi, dari pernyataan tersebut zat suci dan mengandung manfaat. Mayoritas ulama dan petinggi ahli agama pun memperbolehkan dalam hukum jual beli kucing.
Simak salah sau fatwa atau pernyataan Imam An-Nawawi mengenai hukum jual beli kucing.
Baca Juga:
Alergi Bulu Hewan Peliharaan: Kucing Lebih Dominan, Kenapa?
Menurutnya, kucing dan kera adalah praktik jual beli yang diperbolehkan beredar di masyarakat. Kucing dan kera memenuhi kriteria produk yang ditentukan dalam norma jual dan beli dalam fiqih.
“Praktik jual beli kucing dan kera tetap sah karena keduanya suci dan termasuk barang bermanfaat serta memenuhi syarat produk” mengutip dari Imam An-Nanawi, Fatawal Imam An-Nanawi.
Perlu digaris bawahi jika kucing yang diperjualbelikan bermanfaat, maka tidak ada masalah dengan hukum jual beli kucing tersebut.