Namun harus diingat, bahwa manfaat di sini bukan hanya sebagai pajangan atau pemanis rumah bagi pemiliknya, namun harus dirawat dan dijaga dengan baik, karena bagaimana pun, kucing tersebut adalah makhluk hidup.
Meski mayoritas ahli agama menyatakan bahwa hukum jual beli kucing diperbolehkan, namun ada beberapa prnyataan dari ahli agama lain yang bertentangan dengan hukum jual beli kucing tersebut.
Baca Juga:
Maxim Jakarta Rayakan World Animal Day Dengan Bagi-Bagi Makanan Kucing Dan Bersih-Bersih Kandang
Beberapa mengatakan bahwa hkumjual beli kucing adalah haram atau dilarang dilakukan.
Terdapat hadist yang terkenal mengenai dilarangnya jual beli kucing yaitu dari Abu Az-Zubair.
Ia menyaakan bahwa ia pernah bertanya kepada Jabir mengenai hukum uang hasil penjualan anjing dan Sinnur atau kucing, lalu Jabir pun menjawab bahwa Nabi Muhammad melarang keras hal itu (Hadist Riwayat Muslim 1569)
Baca Juga:
Alergi Bulu Hewan Peliharaan: Kucing Lebih Dominan, Kenapa?
Sementara, As-Syaukani pernah mengatakan bahwa dalam hadist ini, terdapat dalil yang mengatakan bahwa haram hukum menjual kucing dan ini juga pendapat yang dikeluarkan oleh Abu Hurairah, Mujahid, Jabid, dan Ibnu Zaid.
Namun, ada pula ulama yang mengatakan bahwa yang tidak boleh diperjulbelikan dalam hukum jual beli kucing adalah yang jeis liar.
“Sebagian ulama memahami bahwa larangan ini berlaku untuk kucing liar (yang tiak bisa ditangkap). Dan juga yang mengatakan bahwa larangan ini berlaku di awal islam ketika kucing dinilai sebagai hewan yang najis. Kemudian setelah liur kucing dihukumi suci, boleh diperjual belikan. Namun, kedua pendapat ini sama sekal tidak memiliki dalil pendukung” (Sunan al-Kubro, al-Baihaqi, 6/11).