WahanaListrik.com | PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bekasi menerbitkan surat pemberitahuan pemutusan listrik terhadap tiga organisasi perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Diketahui, ketiga instansi ini menunggak tagihan listrik hingga Rp 830 juta.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Pemerintah Beri PLN Kewenangam Kelola Ekspor-Impor Listrik Demi Tingkatkan Efisiensi dan Keamanan Energi
Surat tertanggal 21 Januari 2022 ini ditujukan pada Bupati dan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa, merujuk pada kerja sama kedua belah pihak.
Pemkab Bekasi selaku pihak kesatu wajib melunasi rekening listrik setiap bulan berdasarkan surat tagihan PLN paling lambat tanggal 20 setiap bulan melalui Payment Point Online Bank (PPOB).
Selanjutnya disebutkan bahwa PLN selaku pihak kedua dapat memutus aliran listrik.
Baca Juga:
Ada Permintaan Biaya Pemindahan Tiang Listrik, ALPERKLINAS Imbau Konsumen Tanya Langsung Ke PLN
Apabila pihak kesatu tidak membayar tagihan rekening listrik sampai batas akhir masa pembayaran dengan terlebih dahulu disampaikannya Surat Pemberitahuan Keterlambatan Pembayaran oleh pihak kedua. Supervisor PP PLN UP3 Bekasi Amirul membenarkan surat Pemkab Bekasi menunggak tagihan listrik.
”Benar, surat itu diterbitkan oleh PLN,” kata Amirul kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).
Keterlambatan pembayaran itu terjadi di tiga OPD.