Pertama tagihan PJU Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi sebesar Rp 437.177.563.
Kedua, tagihan PJU Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sebesar Rp 391.922.150.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Ketiga, tagihan Gedung Kabupaten sebesar Rp 10.854.671.
Amirul menjelaskan, sesuai perjanjian kontrak dengan pelanggan, PLN sebenarnya dapat memutus listrik secara langsung jika hingga tanggal 20 tagihan belum dibayar.
Pemutusan itu berlaku bagi seluruh pelanggan, baik rumah tangga, dunia usaha maupun pemerintahan.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
”Dengan atau dengan pemberitahuan, pemutusan itu bisa dilakukan, nah kita sudah beritahu mereka (pemkab),” ucapnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Sukri membenarkan dinasnya belum membayar tagihan listrik. Keterlambatan itu disebabkan karena anggarannya belum dapat dicairkan di bulan ini.
”Iya sepemda memang belum dibayar, soalnya belum ada anggarannya. Yang itu tunggakan bulan Januari doang, karena kan sampai Desember kemarin udah dibayar. Tapi kalau ada uangnya dari Pemda ya buru-buru dibayar. Dari PLN-nya proaktif ya kami juga sama,” ucapnya.