Dana itu terdeteksi ditransfer lagi dengan penerima akhir yakni entitas pengelola sejumlah situs judi online.
Bahkan, disebut terafiliasi dengan situs judi di Rusia.
Baca Juga:
Polisi Ungkap WNI Eks Operator Judol Kamboja di Sindikat Hayam Wuruk
Transaksi itu terdeteksi ke rekening bank beberapa negara. Hasil itu didapat setelah PPATK berkoordinasi dengan Financial Inteligent Unit (FIU) di luar negeri.
"Adanya aliran dana ke luar negeri dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss," kata Kepala PPATK Ivan Yustivandana. [Tio]