"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat," kata Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jakarta Pusat.
Hakim lantas menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada Ferdinand dengan dikurangi masa tahanan yang telah dilalui selama menjalani proses pemeriksaan hingga sidang.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Eks Kepala Kantor Bandara
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 bulan," vonis Hakim.
Ferdinand didakwa Pasal 14 ayat (1) dan (2) UUU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP. [Tio]