WahanaListrik.com | Pertamina memutuskan akan menaikan gaji karyawannya, terhitung sejak April 2022.
Keputusan ini merupakan kesepakatan antara manajemen perseroan dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) pada Desember 2021 lalu.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan ke 7 Posko Erupsi Gunung Lewotobi
Meski begitu, hingga kini perusahaan belum merilis atau mengeluarkan pernyataan resmi ihwal kenaikan gaji karyawan yang menjadi tuntutan FSPPB sebelumnya.
Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pun enggan berkomentar saat dikonfirmasi.
"Bisa cek ke Direktur Utama (Dirut)," ungkal Ahok saat dihubungi media, Selasa (5/4/2022).
Baca Juga:
Pertamina Manfaatkan Potensi Alam untuk Serap Karbon Lewat Dua Inisiatif Terintegrasi
Kenaikan gaji karyawan Pertamina menjadi salah satu poin yang disepakati antara Direksi dan FSPPB.
Pada awal Desember 2021 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memediasi pertemuan kedua pihak setelah muncul tuntutan mogok kerja yang disuarakan FSPPB.
Artinya, dengan kesepakatan damai tersebut membuat karyawan Pertamina batal melaksanakan aksi mogok kerja yang rencananya dilakukan selama beberapa hari atau periode 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.