Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker (PHI JSK) Indah Anggoro Putri menjelaskan kesepakatan kenaikan gaji dilakukan karena sudah sejak tahun lalu tidak dinikmati pegawai Pertamina.
Manajemen Pertamina, lanjut Indah, setuju adanya kenaikan gaji, namun tetap memperhatikan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).
Baca Juga:
PHR Zona 4 Gelar PLCLP 2026, Dorong Tumbuhnya Pemimpin Muda dan Tenaga Kerja Kompeten
Kementerian Ketenagakerjaan, kata Indah, pun akan mengawasi implementasi kenaikan gaji yang dimaksud.
Hanya saja, saat ini belum ada keterangan resmi Kemnaker ihwal realisasi kesepakatan tersebut. [Tio]