Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker (PHI JSK) Indah Anggoro Putri menjelaskan kesepakatan kenaikan gaji dilakukan karena sudah sejak tahun lalu tidak dinikmati pegawai Pertamina.
Manajemen Pertamina, lanjut Indah, setuju adanya kenaikan gaji, namun tetap memperhatikan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).
Baca Juga:
Libur Tahun Baru Islam, Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan 7,38 Juta Tabung LPG 3 Kg
Kementerian Ketenagakerjaan, kata Indah, pun akan mengawasi implementasi kenaikan gaji yang dimaksud.
Hanya saja, saat ini belum ada keterangan resmi Kemnaker ihwal realisasi kesepakatan tersebut. [Tio]