Sebab, dia telah mendapat kepastian soal waktu pelelangan Jembatan Batam-Bintan dari Menteri Bappenas dan Menteri PUPR saat berkunjung ke Ibu Kota Negara (IKN) beberapa waktu lalu.
Bahwa pelalangan bisa dimulai dalam waktu dua bulan ke depan. Sehingga proses pembebasan lahan bisa segera diselesaikan secepatnya.
Baca Juga:
Beredar Kabar Penyerobotan Lahan Warga di Pembangunan Jembatan, Ini Penjelasan Dinas PUTR Cianjur
Termasuk beberapa aset jalan pemerintah daerah yang siap diserahkan ke Pemprov Kepri untuk pembangunan Jembatan Batam-Bintan.
“Kalau untuk proyek strategis nasional, aset daerah harus segera dilepaskan karena ini untuk pembangunan daerah,” pungkasnya dikutip dari Kompas.com.
Untuk diketahui, Jembatan Batam-Bintan merupakan proyek jembatan bentang panjang dengan teknologi cable stayed dan nantinya akan menjadi jalan tol.
Baca Juga:
Bupati Bantul: Kementerian PUPR Larang Penambangan Pasir di Sungai Progo Srandakan
Total panjang jembatan dan tol nya yakni 14,74 kilometer. Mencakup dua tujuan, Batam-Tanjung Sauh dan Tanjung Sauh-Bintan.
Jembatan Batam-Bintan ini direncanakan mengakomodasi kendaraan dengan kecepatan hingga 80 kilometer per jam.
Terdapat satu on/off ramp yang berlokasi di Pulau Tanjung Sauh. Lalu, lajur jembatan memiliki lebar 3,6 meter, bahu luar selebar 3 meter, bahu dalam selebar 1,5 meter, serta lebar median 4 meter.