WahanaListrik.com | Presiden Joko Widodo meneken Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada 15 Februari 2021.
Otorita Ibu Kota Nusantara selaku penyelenggara pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara akan diberikan sejumlah kewenangan khusus.
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
"Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara diberi kewenangan khusus berdasarkan Undang-Undang ini," demikian bunyi Pasal 12 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan UU 3/2022 tentang IKN, Minggu (20/2/2022).
Kekhususan yang dimaksud antara lain, kewenangan pemberian perizinan investasi hingga kemudahan berusaha.
Kemudian, berwenang memberikan fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra.
Baca Juga:
Pertemuan Hangat Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 RI di Kota Surakarta
"Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan DPR," jelas Pasal 12 ayat 2 UU IKN.
Dalam UU ini, otorita Ibu Kota Nusantara merupakan lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Otorita Ibu Kota Nusantara akan dipimpin seorang Kepala Otorita dan dibantu Wakil Kepala.