Adapun Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk serta diberhentikan langsung oleh Presiden dengan masa jabatan lima tahun.
Namun, Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu sebelum masa jabatan berakhir.
Baca Juga:
Dua Pekan Menjelang Pilkada Jakarta, Pasangan Calon Berebut Dukungan Jokowi-Anies
"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama," bunyi Pasal 10 UU IKN.
Presiden Jokowi harus menunjuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.
UU IKN sendiri telah diundangkan pada 15 Februari 2022 sehingga Jokowi memiliki waktu paling lambat hingga 15 April 2022 mendatang. [Tio]