Ia mengatakan, rem darurat tersebut bisa dilakukan dengan meningkatkan status level PPKM.
"Saya kira mulai perlu dipertimbangkan naik PPKM ke Level 3 ataupun tarik rem darurat khususnya untuk provinsi-provinsi dengan positivity rate tinggi, jumlah kasus harian dan pasien yang dirawat di RS mulai lebih dari 50 persen dan ada klaster baru," ucap dia.
Baca Juga:
TP PKK Kolaka Utara Gelar Sosialisasi Kesehatan Reproduksi dan Cegah Stunting bagi Pelajar
Lebih lanjut, Zubairi mengatakan, Omicron termasuk varian virus Corona yang berbahaya karena menyebabkan kematian pasien.
Selain itu, varian Omicron menyebabkan variasi gejala ringan, sedang dan berat yang berakibat pada peningkatan jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit.
"Jadi kalau melihat 50 persen RS terisi dan penuh maka memang Omicron menyebabkan kondisi kesehatan yang membahayakan serius yang bisa menyebbakan kegawatdaruratan dan kematian," pungkasnya.
Baca Juga:
Dr. Rudi Iskandar Terpilih Sebagai Ketua IDI Tapsel 2023-2026 dalam Muscab Serentak
Sebelumnya diberitakan, kasus Covid-19 di Indonesia terus merangkak naik. Dalam beberapa hari terakhir, penambahan kasus Covid-19 harian melonjak tajam melewati angka 10.000.
Padahal, selama Desember 2021 hingga pertengahan Januari tahun ini kasus harian cenderung landai di bawah angka 100.
Eskalasi pandemi ini disebabkan meluasnya varian Omicron di Tanah Air.