Dengan demikian dapat dilakukan corrective action secara cepat, tepat dan terukur.
PLN juga telah mengubah kontrak dari flesibilitas menjadi fixed jangka panjang dengan perusahaan produsen batubara sekaligus mengimplementasikan Kepmen ESDM Nomor 139 tahun 2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri.
Tak hanya itu, PLN juga telah menyelesaikan masalah volume, logistik, kontrak, pengawasan dan enforcement hingga menambah kapasitas dan kecepatan pembongkaran.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
"Volume pasokan batu bara ke PLTU milik PLN dari perusahaan tambang termuat dalam persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang wajib dipatuhi oleh perusahaan," tutup Arifin. [Tio]