WahanaListrik.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp 54 miliar atas tindak pidana korupsi.
Kepala Kejari Jakarta Selatan Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, pihaknya menyalamatkan uang negara sebesar Rp 54 miliar dari tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Indosat Mega Media (IM2).
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
"Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melakukan penyelamatan kerugian Negara sebesar Rp 54.250.691.139," terang Kepala Kejari Jakarta Selatan, Nurcahyo Jungkung Madyo kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).
Nurcahyo mengatakan, perkara itu terjadi karena adanya penyimpangan jaringan bergerak seluler Pita Frekwuensi Radio 2.1 Ghz dengan cara menjual internet broadband generasi ketiga (3G) milik PT. Indosat, Tbk yang diakui sebagai Produk IM2 dengan adanya Access Pint Name (APN) pada waktu mengaktifkan atau dijual pada masyarakat.
Adapun perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 33 Undang- undang RI Nomor: 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah RI Nomor : 52 tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
"Perbuatan PT. IM2 tersebut terbukti bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," tuturnya.
Nurcahyo juga menuturkan bila sebelumnya pada Rabu, 23 Maret, Tim Jaksa Eksekutor telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara yang telah disetorkan sebesar Rp 253.356.420.991. Kemudian, hari ini kembali ditambah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 54.250.691.139.
"Total penyelamatan kerugian keuangan negara yang telah disetorkan Jaksa hingga saat ini sebesar Rp 307.607.112.130," jelasnya.