Dirinya menambahkan, masih terdapat beberapa asset dari pelaksanaan Sita Eksekusi untuk segera dilakukan Taksasi (Penilaian) agar dapat mencukupi Pidana Uang Pengganti sebesar Rp 1.358.343.346.674.
Adapun rinciannya berupa 1 unit gedung kantor yang berdiri di atas bidang tanah seluas 24.440 M1 2 3 4 5 milik PT Indosat Mega Media (IM2).
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Kemudian, 1 unit bangunan yang berdiri di atas bidang tanah seluas 788 M2 milik PT Indosat Mega Media (IM2), Mechanical Electric dan barang inventaris penunjang gedung kantor milik PT Indosat Mega Media (IM2), 14 (empat belas) unit kendaraan bermotor roda empat dan 6 unit kendaraan bermotor roda dua. Terakhir, Piutang PT Indosat Mega Media (IM2) dengan total nilai sebesar Rp 23.443.546.719. [Tio]