Pelaku dapat diancam sangkaan kumulatif keduanya yaitu Perbuatan Cabul Anak dan Penculikan Anak, sebagaimana Pasal 76E dan Pasal 76F UU 35/2014 jo Pasal 82 UU 17/2016, dan Pasal 83 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 KUHP, ditambah sepertiga dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar.
"(Selain itu) korban berhak mengajukan ganti kerugian dalam bentuk restitusi kepada pelaku, dan dapat dikenai pemasangan alat Pendeteksi elektronik karena korbannya lebih dari satu anak, Pengumuman Identitas Terdakwa dan Rehabilitasi," tutupnya.
Baca Juga:
Polres Tangerang Selatan Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Penculikan dan Pelecehan Anak
Sebagai informasi, terjadi penculikan terhadap 12 anak di berbagai tempat di Jakarta Selatan dan Bogor, Jawa Barat. Diketahui pelaku berinsial ARA.
Dalam aksinya pelaku melakukan penculikan dengan modus mengaku sebagai polisi untuk membawa anak-anak yang sedang bermain dan berolahraga di luar rumah dengan dalih tidak memakai masker. [Tio]