Terhadap permohonan itu, Mahfud mengatakan, pemerintah tentu sangat menghormati proses yang berjalan. Segala perkembangan akan diikuti tanpa terkecuali.
"Tentu saja pada akhirnya akan berujung pada vonis Mahkamah Konstitusi nantinya," tegasnya.
Baca Juga:
Surat Purnawirawan Gegerkan Senayan, Jokowi: Pemakzulan Ada Syaratnya
Selain perihal UU Otsus Papua, ada sejumlah hal lain yang dibahas. Termasuk perihal pemekaran wilayah di Papua yang belakangan jadi pro kontra.
Ada yang setuju ada yang tidak, tetapi tidak ada sesuatu pun di negeri ini yang langsung disetujui oleh semua orang.
Oleh sebab itu, Presiden menjelaskan berdasar data dan bahwa sebenarnya untuk meminta pemekaran di berbagai daerah itu rebutan," ujar Mahfud.
Baca Juga:
Polemik Ijazah Jokowi, Joman: Roy Jangan Tinggal di Indonesia Kalau Tak Percaya Bareskrim
"Ada 354 permohonan pemekaran dan berdasarkan kepentingan, di Papua kita mengabulkan untuk tiga provinsi," pungkasnya. [Tio]