Menurut Lutfi, sudah ada tersangka yang akan ditetapkan. Penetapan calon tersangka ini akan diumumkan pada Senin, 21 Maret mendatang oleh aparat kepolisian.
"Saya serahkan kepada Polisi biar mereka yang memutuskan proses hukum bisa berjalan. Hari Senin akan ada calon tersangka," katanya.
Baca Juga:
Pelindungan Konsumen Sistem Pembayaran
Lebih lanjut, Lutfi menjelaskan bahwa mekanisme penimbunan yang dilakukan adalah dengan melarikan subsidi ke industri menengah atas.
Kemudian, minyak goreng curah subsidi di-repacking menjadi minyak goreng premium, serta minyak goreng curah subsidi dilarikan ke luar negeri.
"Ada tiga target yang akan ditetapkan hari Senin, Tiga-tiganya akan ada calon tersangka hari Senin. Nanti akan diumumkan hari Senin oleh polisi," tandas Mendag.
Baca Juga:
Menuju Satu Dekade Memberi Manfaat, Pemerintah Terus Dorong KUR untuk Usaha Produktif
Namun, hingga tanggal yang disebutkan mafia minyak goreng yang dimaksud Lutfi tak kunjung diungkap ke publik. Saat ditanya mengenai hal ini, Kementerian Perdagangan menyebutkan data sudah diberikan namun kepolisian menilai kurang bukti.
Beberapa hari lalu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan mengatakan sebenarnya pihaknya sudah memberikan banyak bukti kecurangan yang dilakukan oleh para oknum. Hanya saja, bukti yang sudah diberikan tersebut masih belum kuat menurut Kepolisian.
"Sebetulnya di minyak ini ada permasalahan di rantai distribusi minyak. Gangguan rantai distribusi ini terlalu banyak pemainnya walaupun kita sudah punya bukti-bukti yang kami merasa cukup. Sesudah diserahkan. Namun ternyata dari penegak hukum belum cukup bukti," tuturnya, Rabu, 13 April. [Tio]