Dampaknya meluas ke negara-negara lain, dimana harga minyak mentah Indonesia atau ICP pun meningkat lebih dari US$100 per barel.
Bahkan ICP bulan Maret 2022 mencapai US$113,5 per barel. Sementara, rata-rata ICP 1 Januari hingga 26 April 2022 adalah US$99,23 per barel, sedangkan asumsi ICP dalam APBN 2022 hanya US$63 per barel
Baca Juga:
Arsjad Rasjid dan Anindya Bersatu, Kadin Siap Gelar Munas Usai Pelantikan Presiden
Untuk memastikan jaminan pasokan BBM dan LPG di tengah tingginya harga minyak dunia, upaya evaluasi terus dilakukan Pemerintah.
Evaluasi yang dilakukan di antaranya melakukan validasi data kependudukan yang ada di Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS).
Di samping itu, pengawasan langsung dan sanksi juga ditegakkan terhadap penyalahgunaan energi yang disubsidi Pemerintah.
Baca Juga:
Kata Djarot PDIP Soal Jokowi Reshuffle Diakhir Jabatan
Tujuannya jelas, agar alokasi subsidi tidak tergerus, daya beli masyarakat yang berhak menerima subsidi terjaga.
“Kita ingatkan juga ada pasal dalam undang-undang yang akan mengenakan sanksi terhadap penyalahgunaan BBM Subsidi, 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” ucap Arifin Tasrif. [Tio]