WahanaListrik.com | Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur KH Mohammad Hasan Mutawakkil Alallah mengatakan hasil Komisi Fatwa menetapkan bahwa ajaran dan kegiatan kelompok Padepokan Tunggal Jati Nusantara yang menggelar ritual di Pantai Payangan tersebut menyalahi syariat Islam dan termasuk kelompok sesat.
Komisi Fatwa MUI Jawa Timur telah mengadakan pembahasan masalah tentang ritual maut Kelompok Tunggal Jati Nusantara dan keputusan sidang komisi tersebut dipimpin Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Muhammad Ma'ruf Khozin ditandatangani bersama Ustad Sholihin Hasan pada Kamis (17/2/2022).
Baca Juga:
Pengeroyokan Polisi di Jember, 13 Pesilat PSHT Jadi Tersangka
"Terkait ketentuan hukum, Komisi Fatwa telah melakukan kajian dan pembahasan mendalam, sehingga menetapkan bahwa ajaran dan kegiatan kelompok itu menyalahi syariat Islam dan termasuk kelompok sesat," katanya dalam rilis di Kabupaten Jember, Jumat sore, (18/2/2022).
Menurutnya ada lima alasan sebagai pijakan keputusan yakni pertama, kegiatan ritual di tempat yang membahayakan seperti yang dilakukan oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara adalah haram karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar syariat, yaitu al-hifdz al-nafs (menjaga jiwa).
Kedua, dalam prakteknya, ritual yang dilakukan oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara terjadi ikhtilath (perbauran) antara laki-laki dan perempuan dalam keadaan gelap yang diharamkan syarat Islam.
Baca Juga:
Diduga Keroyok Aipda Parmanto di Jember, 8 Pesilat PSHT Ditangkap
Ketiga, saat melakukan ritual di pantai laut selatan mengucapkan salam pembuka dengan mantra tertentu kepada Nyi Roro Kidul yang diyakini sebagai penguasa laut selatan.
Keempat, biasanya ritual yang dilakukan disertai sesajen yang terdiri dari degan hijau, kembang telon, minyak basalwa biru, kinangan lengkap dan lima macam buah buahan.
Apabila sesajen tersebut telah dibawa oleh ombak, maka mereka menganggap sesajennya telah diterima.