"Hal itu merupakan bentuk kesesatan dengan mengacu pada pedoman kriteria sesat oleh Majelis Ulama Indonesia, yakni meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar'i (Al-Quran dan al-Sunnah)," kata Pengasuh Pesantren Zainul Hasan Genggong Probolinggo itu.
Kelima, melakukan penafsiran Al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
Baca Juga:
Sound Horeg Dinilai Mengganggu, PBNU hingga Pemprov Jatim Serukan Penertiban
"Keputusan yang berdasarkan lima alasan itu dilakukan setelah menelaah data investigasi dari MUI Kabupaten Jember dan masukan dari peserta sidang Komisi Fatwa MUI Jawa Timur terkait ritual kelompok Tunggal Jati Nusantara yang menyebabkan 11 korban jiwa," katanya.
Kiai Mutawakkil mengatakan ada empat rekomendasi yang dihasilkan Komisi Fatwa MUI yakni meminta kepada pemerintah untuk mengambil langkah tegas berupa larangan terhadap segala bentuk kegiatan kelompok Padepokan Tunggal Jati Nusantara.
"Kedua, menyerukan kepada umat Islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran sesat tersebut. Kepada para pengikut kelompok Tunggal Jati Nusantara agar segera bertaubat dan tidak kembali lagi mengamalkan ajarannya," tuturnya.
Baca Juga:
Pria Mengaku Tuhan Ajarkan Ajaran Sesat di Papua, Praktikkan Ibadah Tanpa Busana
MUI Jatim, lanjut dia, berharap kepada para ulama di Kabupaten Jember untuk memberikan bimbingan dan petunjuk bagi mereka (pengikut Kelompok Tunggal Jati Nusantara) yang ingin bertaubat. [Tio]