"Tapi kalau misalnya dituntut pertanggungjawaban saya waktu itu sempat bilang silakan ambil komputer animasi kami, kamera kalau dirasa enggak cukup. Saya rasa itu cukup," katanya dikutip dari ANTARA.
Terkait kasus ini, Alffy mengaku tidak surut untuk menerima bantuan dari manapun, justru kejadian ini menjadi poin penting bagaimana proyek seperti Wonderland Indonesia mendapat dukungan dari pemerintah.
Baca Juga:
Dikira Bakal Bebas, Istri Doni Syok Dengar Vonis Hakim
"Seharusnya yang jadi poin adalah bagaimana Wonderland Indonesia ini disupport oleh pemerintah, harusnya kita disupport. Wonderland Indonesia ini karya bersama dirayakan bersama, jadi semoga kami dapat sponsor yang seharusnya mensponsori,," kata Alffy.
Alffy Rev salah satu publik figur yang ikut diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana Doni Salmanan.
Diduga uang tersebut berasal dari tindakan pencucian uang penipuan aplikasi Binary Option Quotex.
Baca Juga:
Doni Salmanan Tidak Harus Ganti Rugi Kepada Para Korban dalam Kasus Investasi Opsi Biner
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan hari ini (Kamis-red) Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memanggil saksi atas nama Alffy Rev.
Dalam perkara ini, lanjut Ramadhan, total ada 54 orang saksi yang diperiksa, terdiri dari 9 saksi ahli, masing-masing dua ahli bahasa, dua ahli ITE, tiga ahli pidana, satu ahli investasi dan satu ahli keamanan siber.
“Kemudian penyidik terus melakukan koordinasi dengan stakeholder atau instansi terkait untuk melakukan tracing (penelusuran) aset milik tersangka DS," kata Ramadhan.