WahanaListrik.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan stimulus terkait pembiayaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Langkah ini merupakan salah satu kebijakan prioritas OJK untuk tahun 2022.
Baca Juga:
Libur Nataru, PLN UP3 Nias Siapkan SPKLU untuk Layani Pengguna Mobil Listrik
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan stimulus tersebut bakal dimulai dengan menurunkan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) sehingga memperkecil risiko penempatan aset bank.
“Kami mendorong pembiayaan sektor komoditas sesuai prioritas pemerintah. Kami sudah mulai dengan menurunkan ATMR 25 persen lebih rendah dari yang biasa,” ujarnya dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022 di Jakarta, Kamis (20/1/2022).
ATMR, baik di bank konvensional maupun syariah, biasanya berada di level 35 persen.
Baca Juga:
Sambut Nataru, PLN dan Mitra Siapkan 4.514 SPKLU di 2.862 Titik serta 69.000 Personel di 3.392 Posko Nasional, ALPERKLINAS: Mobil Listrik Aman Dibawa Mudik
Apabila semakin tinggi ATMR, maka kian besar risiko penempatan aset bank.
Wimboh mengatakan bahwa kebijakan itu bertujuan mendorong pembiayaan kepada sektor komoditas sesuai prioritas pemerintah, termasuk industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dari hulu sampai hilir.
Selain industri KBLBB, OJK juga akan meningkatkan peran sektor jasa keuangan dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, salah satunya lewat sektor properti.