WahanaListrik.com | Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memandang bahwa kebijakan program subsidi upah tidak tepat sasaran.
Bahkan menurutnya, cenderung diskriminatif.
Baca Juga:
Pelindungan Konsumen Sistem Pembayaran
Seperti diketahui, pemerintah berencana memberikan subidi upah kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta sebesar Rp 1 juta.
Di mana subdisi upah ini akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja.
"Jika subdisi upah hanya diberikan kepada buruh yang menerima upah Rp 3,5 juta ke bawah, artinya kebijakan ini hanya akan dinikmati pekerja di luar kota besar atau kota industri," katanya dalam keterangan resmi, Kamis, 7 April.
Baca Juga:
Menuju Satu Dekade Memberi Manfaat, Pemerintah Terus Dorong KUR untuk Usaha Produktif
Padahal, kata Iqbal, yang paling terdampak terhadap pandemi Covid-19 dan kenaikan harga barang adalah buruh yang bekerja di kota industri. Namun, karena mereka sudah mendapatkan upah di atas Rp 3,5 juta, justru tidak mendapatkan subdisi upah tersebut.
"Jadi sesungguhnya program ini untuk siapa? Kami melihat, penerima dari program subsidi upah ini tidak tepat sasaran," jelasnya.
Pada dasarnya, Iqbal menjelaskan, pihaknya setuju dengan program subsidi upah tersebut. Karena, memang, KSPI sudah mengusulkan program ini sejak April 2021.