Sementara harga pasaran Hyundai Kona EV saat ini dibanderol Rp 697 juta (OTR Jakarta).
Sebagai informasi, Pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan pajak baru termasuk pajak kendaraan bermotor, bahan bakar, dan bea balik nama.
Baca Juga:
Winson Reynaldi Dikecam Usai Parodikan Paus Fransiskus, Akhirnya Minta Maaf
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
PKB baru akan dikenakan paling tinggi sebesar 1,2 persen.
Sementara, pajak kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenakan paling tinggi 6 persen.
Baca Juga:
Fakta Mengejutkan, Tersangka Pemerasan Ternyata Eks Satpam Ria Ricis
Pemerintah akan membebaskan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek pajak.
"Yang dikecualikan dari objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan," tulis Pasal 7 Ayat 3 Butir D aturan tersebut. [Tio]