WahanaListrik.com | Untuk mengelola komoditi mineral dan batu bara yang terintegrasi dari hulu sampai hilir, Pemerintah meluncurkan satu portal Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (SIMBARA) serta Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) pada hari Selasa (08/03/2022).
Peluncuran ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.
Baca Juga:
Ratu Batu Bara Tan Paulin Diperiksa KPK di Kasus Rita Widyasari
“Saat ini sebagai langkah awal, target aliran data yang dibutuhkan oleh masing-masing instansi dalam proses perizinan telah mengalir dari hulu sampai hilir.
Data Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) merupakan data pokok yang akan digunakan sebagai alat verifikasi dalam memberikan izin ekspor mulai dari penerbitan Laporan Surveyor, penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) hingga penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB),” ungkap Menko Luhut dalam sambutannya.
Masih terdapat berbagai anomali dan irregularities dari data mentah yang masuk dari berbagai Kementerian/Lembaga yang sebelumnya belum terintegrasi.
Baca Juga:
KPK Ungkap Eks Bupati Kukar Dapat US$5 per Matrik Ton dari Perusahaan Batu Bara
Irregularities diantaranya ada dugaan penggunaan NTPN yang tidak semestinya, NTPN diisi tetapi tidak valid, NTPN diisi dari jenis NTPN final (pelunasan), NTPN tidak diisi dan NTPN valid tetapi salah format.
“Saya minta tim teknis untuk segera menindaklanjuti analisis data dan perbaikan serta penegasan konsekuesi jika dipastikan irregularities tersebut ada kecurangan,” tegas Luhut.
Pengembangan SIMBARA juga telah mengidentifikasi celah-celah rawan korupsi dan sekaligus menutupnya dengan berbagai mekanisme baru.