WahanaListrik.com | Pemerintah kembali memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan level untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah Jawa-Bali.
Perpanjangan dilakukan selama dua minggu, terhitung sejak 21 Maret 2022 hingga 4 April 2022.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Menko Luhut melalui juru bicaranya Jodi Maharadi mengonfirmasi perpanjangan PPKM tersebut.
Sebab Menko Luhut saat ini tengah melakukan kunjungan ke Singapura, Senin (21/3/2022).
"Untuk PPKM Jawa-Bali masih diperpanjang dua minggu ke depan," kata Jodi Mahardi saat dihubungi media, Senin (21/3/2022).
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Luhut enggan menjelaskan lebih lanjut soal keputusan memperpanjang PPKM Jawa-Bali ini.
Ia menyebut tak ada konferensi pers terkait evaluasi PPKM Jawa-Bali hari ini.
Untuk aturan Inmendagri dan level PPKM menunggu dari Kementerian dalam Negeri.