WahanaListrik.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, mewajibkan penggunaan sarung goyor sebagai pelengkap pakaian busana kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 061.2/1083/Organisasi tentang penyesuaian jam kerja dan pakaian dinas pegawai aparatur sipil negara selama Ramadan 1443 Hijriah.
Baca Juga:
Libur Sekolah Ramadhan 2025, Ini 3 Skema yang Sedang Dibahas
Tidak hanya pegawai laki-laki saja, pegawai perempuan pun diwajibkan menggunakan pakaian berbahan sarung goyor.
Namun, dalam SE tersebut ada pengecualian bagi pegawai yang melaksanakan tugas operasional di lapangan yang berbasis teknis.
Tutorial penggunaan sarung goyor pun diperagakan langsung oleh Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo melalui video dan dibagikan ke dinas-dinas di lingkungan Pemkab Pemalang.
Baca Juga:
Pro Kontra Libur Sekolah Selama Ramadan, Mendikdasmen Siapkan Tiga Opsi
Koordinator Pelayanan Publik dan Tata Laksana Bagian Organisasi Sekertariat Daerah Pemalang Gunardi mengatakan, penggunaan sarung goyor sebagai pelengkap pakaian ASN selama Ramadan sebagai penerapan muatan lokal.
Tujuannya mengangkat perekonomian UMKM dan menjadikannya sebagai Ikon khas Pemalang.
"Selain busana muslim di bulan Ramadan, dalam pakaian adat Pemalang sarung goyor dan batik Pemalang juga digunakan sebagai aktualisasi nilai-nilai budaya," kata Gunardi Kamis (7/4/2022) dikutip dari Kompas.com.