Kelima, melaksanakan pengurusan tahanan/tuna tertib militer.
Keenam, melaksanakan pengurusan tahanan keadaan bahaya/operasi militer, tawanan perang dan interniran perang.
Baca Juga:
Mutasi Besar-Besaran di Tubuh TNI, Panglima Tunjuk 10 Pati Dampingi KSAD
Ketujuh, melaksanakan pengawalan protokoler kenegaraan.
Terakhir atau kedelapan, melaksanakan pengendalian lalu lintas militer dan penyelenggaraan SIM TNI.
Namun, jika sebuah kasus yang telah diserahkan Provos kemudian ditangani Polisi Militer maka kasus itu akan dilimpahkan ke Oditur Militer dan tidak mungkin dikembalikan ke Provos.
Baca Juga:
Panglima Agus Subianto Angkat Letjen Richard Tampubolon Sebagai Kasum TNI
Sementara, Provos TNI adalah salah satu kecabangan yang dimiliki TNI dan memiliki tugas sebagai penegak disiplin bagi para prajurit TNI.
Selain itu, Provos juga bertugas menindak anggota TNI yang melakukan sebuah kesalahan kecil dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Setiap anggota TNI yang melakukan pelanggaran kriminal maka Provos akan membawanya ke Denpom (Detasemen Polisi Militer) Untuk diproses lebih lanjut dan diserahkan ke Oditur Militer.