Kasus pelanggaran anggota TNI akan diproses oleh Oditur Militer.
Jika diperhatikan, perbedaan antara Polisi Militer dan Provos TNI terletak pada lingkup kerjanya.
Baca Juga:
PLN Gandeng TNI Petakan Strategi Wilayah Kejar Target Desa Berlistrik di Seluruh Pelosok Negeri
Polisi Militer penegak disipilin bagi seluruh anggota TNI yang mencakup wilayah kerja, seperti Kodam ataupun Lantamal.
Sedangkan, Provos hanya berperan sebagai penegak disiplin di lingkup kesatuan saja.
Salah satu contoh peran Provos TNI adalah bertindak dalam kegiatan penertiban atribut TNI.
Baca Juga:
Kejar Target Desa Berlistrik di Seluruh Pelosok Negeri, PLN Gandeng TNI Petakan Strategi Wilayah
Pemasangan logo atau atribut TNI di kendaraan pribadi anggota TNI merupakan sebuah pelanggaran yang harus ditertibkan. Jika diketahui ada anggota TNI yang melakukan hal tersebut, maka di sinilah Provos berperan untuk memberikan sanksi.
Perlu diketahui bahwa pemakaian logo atau atribut TNI pada kendaraan pribadi anggota TNI merupakan tindakan yang melanggar aturan sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas serta Angkutan Jalan.
Dari segi pemakaian atribut atau seragam Polisi Militer dan Provos TNI juga berbeda.