WahanaListrik.com | Pembangunan proyek instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar terhambat regulasi, sehingga belum ada progres signifikan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar Aryati Puspasari Abady menuturkan lambannya progres PSEL disebabkan karena banyaknya regulasi mulai dari Peraturan Presiden (Perpres) hingga regulasi dari setiap kementerian yang saling berkaitan.
Baca Juga:
BPBD Catat Puluhan Mobil Ludes Terbakar Saat Kerusuhan Pembakaran Kantor DPRD Makassar
Sehingga, pihaknya harus berhati-hati dalam mengambil keputusan.
"Proyek ini kan tergabung dalam beberapa kementerian, dan regulasi setiap kementerian itu berbeda. Tidak bisa kami langsung pakai begitu saja," ujar Puspa, Selasa (12/4/2022).
Kementerian terkait proyek ini di antaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Perekonomian.
Baca Juga:
Patut Dicontoh Daerah Lain, ALPERKLINAS Apresiasi Kolaborasi PLN dan Pemkot Makassar Tata Jaringan Listrik Wujudkan Estetika Kota
"Jadi bagaimana caranya kami bisa mengharmoniskan ini regulasi. Ini yang kami godok agak lama," kata Puspa.
Selain itu, juga perlu asistensi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kemudian memang penyampaian dari KPK, Perpresnya ini harus kami hati-hati melihat. Saran dari KPK itu memang Perpres itu harus direvisi lah," jelasnya.