Setelah mendapat pembebasan bersyarat, Ridho Rhoma harus menjalani wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur.
Ia juga mengurus pelimpahan ke Bapas Kelas II Bogor untuk memudahkan proses wajib lapor sesuai domisili KTP.
Baca Juga:
Bertemu Rhoma Irama, Sandiaga Ngaku Tak Bahas Pilpres
Sampai waktu keberangkatan Ridho Rhoma ke Bapas Kelas I Jakarta Timur tiba, Rhoma Irama maupun anggota keluarga lain tetap belum terlihat hadir di Lapas Kelas I Cipinang
Sehingga pelantun Menunggu akhirnya dibawa ke Bapas Kelas I Jakarta Timur terlebih dahulu sebelum bertemu keluarga.
"Harus lapor dulu kami ke Bapas," ucap Ridho Rhoma.
Baca Juga:
Wih… Cantiknya Istri Ridho Roma, Idaman Banyak Pria
Rhoma Irama sendiri sebelumnya sudah memberi tanggapan atas kabar kebebasan Ridho Rhoma. Ia mengaku gembira dan akan menyambut kepulangan putranya dengan tangan terbuka.
Sebagai informasi, Ridho Rhoma tersandung kasus penyalahgunaan narkotika pada 4 Februari 2021.
Ia diamankan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan dengan barang bukti tiga butir ekstasi.