Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka S malu untuk membawa kehamilanya ke rumah sakit.
Hal itu karena S hamil di luar pernikahan. "Sejumlah barang bukti berhasil di amankan, di antaranya gunting tidak higienis yang digunakan pelaku untuk menggunting ari-ari dan pakaian pelaku," katanya dikutip dari Sindonews.
Baca Juga:
BPBD Serang Catat 278 Rumah Rusak Akibat Angin Kencang Sepekan
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 341 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. [Tio]