Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka S malu untuk membawa kehamilanya ke rumah sakit.
Hal itu karena S hamil di luar pernikahan. "Sejumlah barang bukti berhasil di amankan, di antaranya gunting tidak higienis yang digunakan pelaku untuk menggunting ari-ari dan pakaian pelaku," katanya dikutip dari Sindonews.
Baca Juga:
Viral Roti Rp 1.500 Jadi Rp 3.000 di Nota MBG, SPPG yang Diduga Terlibat Masih Dicari
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 341 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. [Tio]