WahanaListrik.com | Lebaran Idul Fitri 1443 H, pemerintah memperbolehkan masyarakat mudik ke kampung halaman.
Artinya, bakal banyak rumah yang ditinggalkan pemiliknya.
Baca Juga:
Motif Dendam dan Utang, Amelia Tewas Tragis di Tangan Tiga Pelaku
Untuk mengantisipasi terjadi kejahatan pencurian, Polda Metro Jaya memberikan tips aman dan tenang meninggalkan rumah saat seluruh anggota keluarga mudik lebaran.
Kendaraan yang hendak ditinggalkan juga dapat dititipkan pada kantor polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan masyarakat harus menjaga harta benda yang ditinggalkan mudik lebaran.
Baca Juga:
Sejarah Panjang Polda Metro Jaya kepada BKPRMI Jakarta dalam Distribusi Hewan Qurban
Selain agar aman juga untuk memberikan rasa tenang meski rumah jauh dari pantauan mata.
Warga yang hendak mudik sebaiknya melaporkan pada pihak pengurus RT atau RW serta pihak kepolisian.
Laporan itu dilakukan agar rumah yang ditinggalkan oleh para pemudik dapat terdata untuk dipantau dan diamankan oleh petugas.