WahanaListrik.com | Lebaran Idul Fitri 1443 H, pemerintah memperbolehkan masyarakat mudik ke kampung halaman.
Artinya, bakal banyak rumah yang ditinggalkan pemiliknya.
Baca Juga:
OJK Ungkap 297 Ribu Laporan Penipuan Online, Kerugian Tembus Rp 7 Triliun
Untuk mengantisipasi terjadi kejahatan pencurian, Polda Metro Jaya memberikan tips aman dan tenang meninggalkan rumah saat seluruh anggota keluarga mudik lebaran.
Kendaraan yang hendak ditinggalkan juga dapat dititipkan pada kantor polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan masyarakat harus menjaga harta benda yang ditinggalkan mudik lebaran.
Baca Juga:
Penembakan di Tengah Sengketa Tanah Abang: Pengacara Luka, Pelaku Dibekuk
Selain agar aman juga untuk memberikan rasa tenang meski rumah jauh dari pantauan mata.
Warga yang hendak mudik sebaiknya melaporkan pada pihak pengurus RT atau RW serta pihak kepolisian.
Laporan itu dilakukan agar rumah yang ditinggalkan oleh para pemudik dapat terdata untuk dipantau dan diamankan oleh petugas.