Petugas menyergap Zuslam di kamar sekitar pukul 00.30. Dia tidur. Lalu, kamarnya digeledah. Dari sana, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Selain sabu-sabu seberat 0,72 gram, petugas mengamankan handphone dan alat isap serta korek api.
Pelaku kemudian digiring ke Mapolres Pasuruan untuk dimintai keterangan. Dari pemeriksaan, pemuda yang biasanya bekerja sebagai petugas intalasi listrik tersebut sudah beberapa bulan terakhir memakai narkoba.
Baca Juga:
Viral Curhat Jarak 114 Km, Disiplin ASN Mengakhiri Karier Nur Aini
”Kadang dia menjualnya untuk menambah pendapatan. Kadang juga dipakai sendiri,” ujar Slamet.
Tersangka dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara. [Tio]