"Apalagi berjalan lawan arus. Jelas dilarang dan tidak boleh," katanya
Ia menyebut otoped masih memungkinkan digunakan di sepanjang Jalan Malioboro saat jam bebas kendaraan pukul 18.00-21.00 WIB.
Baca Juga:
BI Yogyakarta Siapkan Rp4,61 Triliun untuk Kebutuhan Ramadhan dan Idul Fitri
Pelaku usaha selaku penyewa otoped, tegas Haryadi, akan dikenai sanksi apabila masih melanggar berbagai aturan dan membahayakan atau mengganggu pengguna jalan lain.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif mengatakan, aturan penggunaan otoped listrik atau skuter tertuang dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
"Acuan utama kami adalah itu. Jika nanti ada kebijakan dari pimpinan terkait pembatasan jumlah dan nomor lambung, perlu dikaji teknisnya seperti apa. Perlu koordinasi lintas OPD," katanya.
Baca Juga:
Dua Remaja Wanita Tewas Setelah Minum Miras Oplosan Campur Pil Sapi, Sempat Dirawat di RS
Selain itu, Agus juga menyebut penggunaan otoped atau skuter listik di Malioboro juga perlu dikaji apakah kendaraan tersebut menjadi daya tarik wisata atau tidak. [Tio]