WahanaListrik.com | Pasca-relokasi pedagang kaki lima (PKL) Malioboro, pedagang asongan mempersoalkan penyewaan otoped listrik yang masih beroperasi.
Sementara 181 pedagang asongan, dilarang berkeliling di sepanjang Jalan Malioboro.
Baca Juga:
Lorong Malioboro Disewakan ke PKL Liar, Tarif Rp 24 Juta per 6 Bulan
Ketua Komunitas Asongan Malioboro Raden Ridwan Suryo Bintoro menilai hal tersebut tidaklah adil.
Sebab ada pihak lain yang diizinkan berkegiatan ekonomi di sana, pun tanpa legalitas.
“Kami ingin adanya keadilan secara sosial. Pengusaha skuter diperbolehkan di sana, juga tidak ada aspek legalitasnya,” kata Ridwan belum lama ini.
Baca Juga:
Bereskan Lapak, PKL Malioboro Diberi Waktu Sampai 7 Februari
Dia pun merasa, kebijakan yang ada hanya berpihak kepada pemodal besar.
Sementara para pedagang asongan yang merupakan rakyat kecil dan tumbuh bersama PKL di Malioboro, justru tersingkirkan.
“Kami rakyat kecil tersingkirkan yang meminta keadilan,” ujarnya.