WahanaListrik.com | Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Tangerang Gufroni mendorong Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten memeriksa Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat terkait dugaan korupsi penggelapan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
"Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui sejauh mana peran kepala dinas sebagai pimpinan tertinggi dalam mengawasi kinerja bawahannya," kata Gufroni dalam keterangan tertulis yang diterima di Tangerang, Jumat (29/4/2022).
Baca Juga:
Korupsi Proyek Baterai Litium Rp431 Miliar di PT Telkom, Tersangka Bertambah Jadi 10 Orang
Menurutnya, Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sophari perlu diperiksa karena pelayanan di Samsat Kelapa Dua tersebut sudah menggunakan sistem daring, sehingga semestinya praktik korupsi sudah dapat diminimalkan.
"Jadi, kalau sudah menggunakan sistem online masih juga terjadi korupsi, patut diduga ada pembiaran atau kelalaian dari Kepala Bapenda," menurut dia dikutip Antara.
Ia meminta Kejati Banten harus sesegera mungkin menuntaskan kasus korupsi tersebut karena ada pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Kemenkes, Dua Terdakwa Pihak Swasta Dituntut 14 Tahun Lebih
"Saya menilai korupsi seperti ini sifatnya sistemis. Jadi, Kejati Banten jangan hanya mengungkap hanya tingkat operator saja, namun juga sampai ke aktor-aktor lainnya," katanya.
Dia juga mengapresiasi kinerja Kejati Banten yang telah berhasil membongkar praktik korupsi di Samsat Kelapa Dua.
"Namun jangan hanya sebatas pada mengungkap yang tampak dipermukaan saja, tetapi justru harus lebih mendalam, sehingga kemungkinan akan terbongkar dugaan praktik korupsi berjamaah-nya," tegasnya.