Sebelumnya, Kejati Banten memeriksa lima orang pejabat terkait dugaan korupsi penggelapan pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan uang hasil penggelapan pajak sebesar Rp 6 miliar digunakan oleh empat tersangka untuk membeli mobil hingga rumah.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Selain itu, tim penyidik Kejati Banten telah mengumpulkan sejumlah dokumen terkait perkara tersebut, yang terdiri atas satu bundel foto tangkapan layar (screenshot), satu buah flashdisk, dan uang tunai sebesar Rp 29.854.700. [Tio]