Sebelumnya, Kejati Banten memeriksa lima orang pejabat terkait dugaan korupsi penggelapan pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan uang hasil penggelapan pajak sebesar Rp 6 miliar digunakan oleh empat tersangka untuk membeli mobil hingga rumah.
Baca Juga:
KPK Ungkap Skema Setoran Kuota Haji, Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun
Selain itu, tim penyidik Kejati Banten telah mengumpulkan sejumlah dokumen terkait perkara tersebut, yang terdiri atas satu bundel foto tangkapan layar (screenshot), satu buah flashdisk, dan uang tunai sebesar Rp 29.854.700. [Tio]