"Untuk 100 hari pertama kami akan meningkatkan kapabilitas dan sumber daya fungsi pengawasan," tuturnya.
Mehendra sempat mengungkapkan bahwa dirinya menolak anggapan bahwa OJK selama ini bisa berkegiatan karena mendapatkan sokongan dana dari para pelaku industri keuangan.
Baca Juga:
Pesta Demokrasi Pemilu Usai, Puan Mahari: Semangat Presiden Prabowo Harus Kita Dukung Bersama
"Kami kurang sepaham orang yang bekerja di OJK dibiayai oleh industri (keuangan), saya rasa tidak demikian," katanya
Menurut Mahendra, OJK bekerja sesuai aturan undang-undang yang berlaku. Dia pun, menjelaskan bahwa regulasi tersebut bersifat mengikat dan mesti dipatuhi secara tepat.
"Semuanya adalah amanah undang-undang. Kita sebagai warga negara ataupun badan hukum harus patuh. Dan itu bukan berarti kami berutang budi kepada yang bayar iuran, tidak demikian. Sebab, prosesnya justru ada di undang-undang dan jelas dalam pelaksanaannya ada di Komisi XI ini sendiri, yang termasuk persetujuan anggarannya," tegas Mahendra.
Baca Juga:
DPR Tunda Proses Capim dan Dewas KPK, Tunggu Pengumuman Kabinet Baru
Berikut adalah susunan lengkap Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027:
1. Ketua merangkap anggota: Mahendra Siregar
2. Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota: Mirza Adityaswara
3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota: Dian Ediana Rae
4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota: Inarno Djajadi
5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota: Ogi Prastomiyono
6. Ketua Dewan Audit merangkap anggota: Sophia Issabella Wattimena
7. Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen: Friderica Widyasari Dewi.
[Tio]